Penguatan Literasi Hukum Administrasi Pemerintahan sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Tata Usaha Negara bagi Perangkat Desa Padi Kabupaten Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.62951/komunitas.v4i2.418Keywords:
Hukum Administrasi Pemerintahan, Literasi Hukum, Sengketa Tata Usaha Negara, Perangkat Desa, Tata Kelola Pemerintahan DesaAbstract
Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah desa memperoleh kewenangan atributif yang lebih luas, sehingga berimplikasi pada meningkatnya potensi terjadinya sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Berbagai pembatalan keputusan pemerintah desa oleh pengadilan pada umumnya dipengaruhi oleh masih rendahnya pemahaman aparatur desa mengenai hukum administrasi pemerintahan, khususnya terkait prosedur administrasi dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan kapasitas serta kesadaran hukum (legal awareness) perangkat Desa Padi, Mojokerto, sebagai upaya mitigasi terhadap risiko sengketa TUN. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta analisis studi kasus sengketa administrasi desa. Tingkat efektivitas kegiatan diukur melalui perbandingan hasil pre-test dan post-test peserta. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman aparatur desa yang signifikan, ditandai dengan kenaikan nilai rata-rata dari 22,5% menjadi 82,5% atau meningkat sebesar 60%. Selain itu, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai karakteristik Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang akuntabel serta pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi guna meminimalkan risiko pembatalan keputusan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, kegiatan ini menegaskan bahwa penguatan literasi hukum administrasi pemerintahan merupakan langkah preventif yang strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, tertib hukum, dan lebih adaptif terhadap potensi sengketa administrasi di masa mendatang.
References
Edy K, E. H., & Diamantina, A. (2020). PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 3(2). https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.40
Faqih, M., Prasetyo, H. B., Anita, D. N., & Artanty, C. A. (t.t.). Sosialisasi Peran Partisipasi Masyarakat terhadap Pembangunan Desa di Desa Mojopilang Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat.
Haryanti, T. (2014). HUKUM DAN MASYARAKAT. 2.
Lawrence M. Friedman. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Grup.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2014). UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA.
Muhammad, S. M. (t.t.). PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA PADA PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KECAMATAN WONOGIRI KABUPATEN WONOGIRI.
Philipus M. Hadjon. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Pratiwi, C. S., & Purnamawati, S. A. (2016). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Prawiranegara, K. (2021). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pada Pemerintahan Kabupaten Dompu. Jurnal Lex Renaissance, 6(3). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art11
Ra’is, D. U. (2022). MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK MELALUI PENERAPAN AKUNTABILITAS SOSIAL. Journal of Urban Sociology, 5(2), 109. https://doi.org/10.30742/jus.v5i2.2577
Ridwan HR. (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi-Cet-ke-11). Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. (2012). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Pers.
Sugiyono,. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Triandani, S., April, M., & Alkadafi, M. (2022). PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DESA DALAM PENATAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (E-GOVERNMENT). 13.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. (t.t.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (2014).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Komunitas: Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



