Penyuluhan Hukum tentang Aspek Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah bagi Badan Hukum Perkumpulan Yayasan dan Koperasi di Desa Tawar
DOI:
https://doi.org/10.62951/komunitas.v4i2.411Keywords:
Badan Hukum, Pertanahan, Penyuluhan, Peralihan, YuridisAbstract
Peralihan hak atas tanah oleh dan kepada badan hukum perkumpulan, yayasan, dan koperasi memerlukan pemahaman yang memadai terhadap ketentuan hukum agar tercipta kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Namun, masih banyak masyarakat dan pengurus badan hukum yang belum memahami prosedur, persyaratan administratif, serta konsekuensi yuridis dari peralihan hak atas tanah. Kondisi tersebut juga ditemukan di Desa Tawar, Kabupaten Mojokerto, sehingga diperlukan upaya peningkatan literasi hukum melalui kegiatan penyuluhan. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek yuridis peralihan hak atas tanah oleh dan kepada badan hukum perkumpulan, yayasan, dan koperasi serta mendorong terbentuknya kesadaran hukum dalam pengelolaan aset tanah. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Service (PAS) melalui tahapan identifikasi kebutuhan, koordinasi dengan pemerintah desa, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, konsultasi hukum, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai dasar hukum, prosedur peralihan hak atas tanah, persyaratan administrasi, serta pentingnya pendaftaran tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan tertib administrasi pertanahan, memperkuat peran pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebagai agen edukasi hukum, serta mengurangi potensi sengketa pertanahan. Dengan demikian, penyuluhan hukum terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mendukung terwujudnya kepastian hukum serta tata kelola aset badan hukum yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
References
Abdullah, A., & Subagyo, P. (2024). Implementasi Ajaran Dualistis Hukum Pidana Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Di Bidang Kenotariatan. Al-Adl : Jurnal Hukum, 16(2), 109. https://doi.org/10.31602/al-adl.v16i2.15357
Ari Setya Ningrum, & Ana Silviana. (2025). PENGARUH DIGITALISASI TERHADAP PROSES PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI by Notaries in the Information Technology Era. Jurnal Yustisiabel, 9(2), 155–176. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v9i2.3976
Ginting, M. H. P., & Gusmarani, R. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Melindungi Pihak Ketiga Terkait dengan Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 691–695. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.6681
Kantor, P., Siti, N., & Kn, M. (2025). APLIKASI ADMINISTRASI DATA KLIEN BERBASIS WEB. 7(1), 650–660.
Ni Putu Ayu Ica Deby Melati, b.Anak Agung Ayu Intan Puspa Dewi, c.I Gede Agus Kurniawan, d. . G. A. E. Y. (2025). Peran Sertifikat Hak Milik dalam Pembuktian Kepemilikan Tanah dan Implikasinya Terhadap Penyelesaian Sengketa Agraria. 5(December).
Nisya Purnama A. Imran, Mutia Cherawaty Thalib, & Julius T. Mandjo. (2026). Dialektika Hukum Pertanahan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Perkebunan Rakyat: Menelaah Efektivitas Program PTSL di Desa Bulila. 2263–2276.
Satryadin, M. A. (2025). Akibat Hukum Cacat Administrasi Penerbitan Sertipikat Tanah Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Notaire, 8(2), 229–248. https://doi.org/10.20473/ntr.v8i2.68218
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Komunitas: Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



